Skip to main content
RUPS Tahunan

Hasil Keputusan RUPS Tahunan dan Luar Biasa – 2013

By June 20, 2013March 12th, 2020No Comments

PEMBERITAHUAN HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. GRHA SATU ENAM LIMA, Tbk

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. GRHA SATU ENAM LIMA, Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tangga; 18 Juni 2013 di Gedung Menara 165 – Jakarta Selatan mengambil keputusan-keputusan, antara lain sebagai berikut

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Agenda Pertama :
Menyetujui dan mengesahkan laporan Direksi mengenai kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2012 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntansi Publik Rasin Ichwan & Rekan.

Agenda Kedua :

  1. Menyetujui dan mengesahkan Neraca & Laba Rugi Perseroan per tanggal 31 Desember 2012; dan
  2. Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et decharge”) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2012, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahun dan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2012.

Agenda Ketiga :
Menyetujui dan mengesahkan untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit neraca, laporan laba rugi dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 serta syarat-syarat penunjukannya, dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk memberikan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

Agenda Keempat :
Menyetujui dan mengesahkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besar gaji dan honorarium anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2013.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :

Agenda Pertama :

  1. Menyetujui dan mengesahkan laporan Direksi Perseroan mengenai peningkatan jumlah saham Perseroan.
  2. Menyetujui peningkatan modal disetor Perseroan dari semula Rp. 130.776.000.000,- (seratus tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah), dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan.

Agenda Kedua :

  1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk mengimplementasikan peningkatan modal disetor Perseroan tersebut, setiap 3 (tiga) bulan atau selambat-lambatnya 6 (enam) bulan termasuk untuk menuangkannya dalam suatu akta notaris, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
  2. Sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, maka menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta perubahan susunan pemegang saham sesuai dengan peningkatan modal ditempatkan/ disetor tersebut.

Jakarta, 18 Juni 2013
PT. GRHA SATU ENAM LIMA, Tbk
Direksi

Leave a Reply