Skip to main content
RUPS Tahunan

Hasil Keputusan RUPS Tahunan dan Luar Biasa – 2014

By June 12, 2014March 12th, 2020No Comments

LOGO GRHA165

PEMBERITAHUAN HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. GRHA SATU ENAM LIMA, Tbk

 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT GRHA SATU ENAM LIMA Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2014 di Gedung Menara 165 – Jakarta Selatan telah mengambil keputusan-keputusan, antara lain sebagai berikut :

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Agenda Pertama :

Menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan dari Direksi mengenai kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2013 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Rasin, Ichwan & Rekan ;

Agenda Kedua :

  1. Menyetujui dan mengesahkan Neraca & Laba Rugi Perseroan per tanggal 31 Desember 2013; dan
  1. Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2013, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2013.

Agenda Ketiga :

Menyetujui dan mengesahkan untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit neraca, laporan laba rugi dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 serta syarat-syarat penunjukannya, dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya

 Agenda Keempat :

Menyetujui dan mengesahkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya imbalan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2014.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

Agenda Pertama :

  1. Menyetujui dan mengesahkan laporan Direksi Perseroan mengenai peningkatan jumlah saham Perseroan;
  2. Menegaskan kembali persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp130.776.000.000,- (seratus tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah), dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk mengimplementasikan peningkatan modal ditempatkan/disetor Perseroan dan/atau penjualan/pengalihan saham Perseroan, setiap 3 (tiga) bulan atau selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan, termasuk untuk menuangkannya dalam suatu akta notaris, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku;
  3. Menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula berjumlah 136.868 (seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan) saham atau sebesar Rp136.868.000.000,- (seratus tiga puluh enam milyar delapan ratus enam puluh delapan juta Rupiah) menjadi berjumlah 141.330 (seratus empat puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh) saham atau sebesar Rp141.330.000.000,- (seratus empat puluh satu milyar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan cara mengeluarkan saham dalam simpanan, dan sehubungan dengan hal tersebut memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengimplementasikannya;
  4. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan;
  5. Menyetujui perubahan susunan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor tersebut.

Agenda Kedua :

  1. Menyetujui restrukturisasi atau take over atas pinjaman Perseroan kepada para kreditur, termasuk kepada Bank Panin Syariah;
  2. Menyetujui untuk menjaminkan aset Perseroan kepada Bank Panin Syariah, antara lain berupa:
  3. Sebidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 574/Cilandak Timur terdaftar atas nama PT.Grha Satu Enam Lima dengan luas total 9.660 m2 (sembilan ribu enam ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Cilandak Timur, setempat dikenal dengan Gedung Menara 165, Jalan TB Simatupang Rukun Tetangga 014 / Rukun Warga 01.
  4. Barang-barang bergerak seperti Mesin dan Mechanical Electric dan lainnya yang terdapat pada Gedung Menara 165.
  5. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengimplementasikan restrukturisasi tersebut dan penjaminan aset Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agenda Ketiga:

Menyetujui pengangkatan (i) Bapak DR. SOEGIHARTO sebagai Komisaris Independen Perseroan; dan (ii) Bapak PROF. DR. H. PRIYATNA ABDURRASYID, SH., PhD sebagai Komisaris Independen Perseroan merangkap Komisaris Utama, efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan tanggal 6 Juni 2017;

Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, maka menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan tanggal 6 Juni 2017, menjadi sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama merangkap : PROF. DR. H.PRIYATNA ABDURRASYID, SH,PhD
Komisaris Independen
Komisaris Independen           : DR. SOEGIHARTO
Komisaris                                     : H. SYAHRANI BUDI
Komisaris                                     : LUKI ALAMSYAH AGUSTRIANA
Komisaris                                     : OKTIA HENDRA
Komisaris                                     : ARISTYA AGUNG SETIAWAN
Sedangkan susunan Direksi Perseroan tidak mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut:

DIREKSI

Direktur Utama                   : Ir. H. GUFRON SUMARIYONO
Direktur                                  : LUH ROSA SASTRA WRASTINI

 Agenda Keempat:

  1. Menyetujui pemotongan/pelepasan hak atas tanah milik Perseroan seluas 118 m2 (seratus delapan belas meter persegi) dari total seluas 9.778m2 (sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan meter persegi), sebagaimana dimuat dalam Sertipikat HGB No. 574, terdaftar atas nama PT. Grha Satu Enam Lima Tbk, yang akan digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum di jalan masuk PT. Elnusa kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta;
  2. Menyetujui pembebasan/pelepasan hak atas tanah milik Perseroan seluas 25 m2 (dua puluh lima meter persegi) dari total seluas 9.660m2 (sembilan ribu enam ratus enam puluh meter persegi), sebagaimana dimuat dalam Sertipikat HGB No. 574, terdaftar atas nama PT. Grha Satu Enam Lima Tbk, yang akan digunakan untuk jalan tol Depok-Antasari (Jalan TB. Simatupang).

Agenda Kelima:

  1. Menyetujui penambahan bidang usaha Perseroan yaitu:
    1. Jasa konsultasi manajemen property;
    2. Jasa konsultasi bidang manajemen operasi dan pemeliharaan kawasan property real estate beserta sarana dan prasarana fisik infrastruktur wilayah;
    3. Jasa sarana penunjang perusahaan konstruksi antara lain melakukan penyewaan peralatan, kendaraan, barang-barang dan perangkat-penunjang lainnya yang berkaitan dengan lingkup usaha konstruksi serta kegiatan usaha terkait;
    4. Konsultasi bidang konstruksi sipil meliputi teknik bangunan gedung, pabrik, jalan dan jembatan, bendungan dan waduk, perumahan dan pemukiman serta sarana penunjang lainnya dan kegiatan usaha yag terkait;
    5. Jasa yang meliputi pembuatan laporan proyek, pengelolaan, dan gambar-gambar konstruksi;
    6. Jasa pengelolaan hotel meliputi aspek pemasaran, operasional, dan pemeliharaan hotel baik berupa piranti lunak maupun piranti keras.
  2. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
  3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengimplementasikan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, termasuk untuk menuangkannya dalam suatu akta notaris, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku;

Jakarta, 6 Juni 2014
PT GRHA SATU ENAM LIMA Tbk
Direksi

Leave a Reply