PEMBERITAHUAN
HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
GRHA SATU ENAM LIMA, Tbk.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT GRHA SATU ENAM LIMA Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 27 April 2016 di Gedung Menara 165 – Jakarta Selatan telah mengambil keputusan-keputusan, antara lain sebagai berikut :
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
HASIL KEPUTUSAN:
I. Agenda Pertama Rapat
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi atas Kinerja Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik ARIEF JAUHARI dan menyetujui laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
II. Agenda Kedua Rapat
- Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik ARIEF JAUHARI;
- Membebaskan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2015, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2015.
III. Agenda Ketiga Rapat
Menyetujui dan mengesahkan untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit neraca, laporan laba rugi dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 serta syarat-syarat penunjukannya, dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
IV. Agenda Keempat Rapat
- Menyetujui pemberian wewenang berkaitan dengan penetapan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
- Memberikan wewenang kepada YAYASAN WAKAF BANGUN NURANI BANGSA sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan.
- Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan bagi Direksi Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
HASIL KEPUTUSAN:
I. Agenda Pertama Rapat
- Menyetujui dan mengesahkan laporan Direksi tentang peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
- Menyetujui dan menegaskan kembali peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sampai dengan berjumlah 200.000 (dua ratus ribu) saham atau setara dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar Rupiah) sebagai realisasi dari keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 5 Juni 2014;
- Sehubungan dengan keputusan butir 1 dan 2, menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula berjumlah 142.700 (seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus) saham atau setara dengan Rp142.700.000.000,00 (seratus empat puluh dua milyar tujuh ratus juta Rupiah) menjadi 143.221 (seratus empat puluh tiga ribu dua ratus dua puluh satu) saham atau setara dengan Rp143.221.000.000,00 (seratus empat puluh tiga milyar dua ratus dua puluh satu juta Rupiah) ;
- Sehubungan dengan keputusan butir 3, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengimplementasikan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, termasuk menyatakan kembali perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan susunan pemegang saham dalam suatu akta notaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. Agenda Kedua Rapat
Menyetujui Rencana Perseroan Untuk Melakukan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split).
III. Agenda Ketiga Rapat
Mengesahkan Laporan Penjualan Strata Lantai Perkantoran sebagaimana disampaikan Direksi Perseroan.
Jakarta, 28 April 2016
PT GRHA SATU ENAM LIMA Tbk
Direksi