Skip to main content
RUPS Tahunan

PEMBERITAHUAN HASIL KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN & LUAS BIASA

By June 21, 2019August 27th, 20212 Comments

PEMBERITAHUAN

HASIL KEPUTUSAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

  1. PT. GRHA SATU ENAM LIMA, Tbk.

         

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Grha Satu Enam Lima Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (”Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2019  di Gedung Menara 165 – Jakarta Selatan telah mengambil keputusan-keputusan, antara lain sebagai berikut :

 

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

HASIL KEPUTUSAN:

  1. Agenda Pertama Rapat

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi dan Pengawasan oleh Dewan Komisaris Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan sesuai dengan laporannya  No. 00267/2.0459/AU.1/03/0469-3/1/IV/2019 tanggal 10 April 2019.

 

  1. Agenda Kedua Rapat
  2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan termasuk penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan sesuai dengan laporannya 00267/2.0459/AU.1/03/0469-3/1/IV/2019 tanggal 10 April 2019;
  3. Menyetujui Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan sebagai berikut:
  4. Sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dari Laba Bersih Perseroan sebagai Cadangan Wajib sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  5. Sisanya sebesar Rp.22.154.142.000,- (dua puluh dua miliar seratus lima puluh empat juta seratus empat puluh dua ribu Rupiah) sebagai Laba Ditahan yang penggunaannya untuk mengurangi akumulasi defisit dari Rp.102.918.905.000,- (seratus dua miliar sembilan ratus delapan belas juta sembilan ratus lima ribu Rupiah) menjadi Rp.80.764.763.000,- (delapan puluh miliar tujuh ratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu Rupiah);
  6. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut diatas, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  7. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan terhadap Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan oleh Direksi Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

 

  • Agenda Ketiga Rapat

Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan, yang terdaftar di Otoritas jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik, yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2019, dengan kriteria :

  • Akuntan Publik tersebut telah memperoleh izin dan terdaftar di OJK;
  • Akuntan Publik tersebut senantiasa bersikap independen, objektif, dan profesional dalam memberikan jasanya;
  • Akuntan Publik tersebut senantiasa mentaati standar profesi dan kode etik yang diterapkan oleh asosiasi profesi yang diakui oleh Menteri Keuangan;
  • Akuntan Publik tersebut tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet.

dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.

 

 

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

HASIL KEPUTUSAN:

  1. Agenda Pertama Rapat

P E R T A M A

  1. Menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan dari sebelumnya berjumlah Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) saham, masing-masing bernilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) menjadi berjumlah Rp.570.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar Rupiah) terbagi atas 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah);

 

K E D U A

  1. b) Menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp.144.259.000.000,- (seratus empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh sembilan juta Rupiah) atau 144.259 (seratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh sembilan) saham menjadi Rp.147.442.000.000,- (seratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh dua juta Rupiah) atau 147.442 (seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh dua) saham, dengan mengeluarkan/menerbitkan 3.183 (tiga ribu seratus delapan puluh tiga) saham baru Perseroan.

 

Sehubungan dengan keputusan butir a dan b, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, termasuk menyatakan kembali perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan dalam akta Notaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Agenda Kedua Rapat

”Lain-lain tidak ada keputusan”.

Jakarta, 17 Juni 2019

  1. GRHA SATU ENAM LIMA Tbk

Direksi

Join the discussion 2 Comments

  • Dian says:

    Assalamualaikum. Semoga selalu dlm rahmat Allah. Sy mau bertanya. Jk ingin menjual kepemilikan saham bgmn ya? Krn dl saham sy tidak dibeli via bursa. Dan sudah hampir 4 thn ini tidak ada notifikasi apapun dr perusahaan utk mengundang RUPS. Terakhir sy diundang pada RUPS 2015. Terima kasih atas perhatiannya.

  • aam meriam says:

    Assalamualaikum selamat malam, saya cerita sedikit. td habis bongkar2 berkas d rumah dan salah lihat ad selembar kertas yg berguliskan PT Graha 165 Tbk. dan d situ ad nama saya pas saya lihat tahunnya tertanggal 31 maret 2008 perihal surat pemberitahuan.
    saya ingin bertanya ap surat tersebut masih berlaku, mohon jawabannya, terimakasi

Leave a Reply